Mencuatnya UU no 14 tahun 2008 ini dikaitkan dengan peristiwa kehadiran sekelompok warga negara, tokoh-tokoh yang selama ini tertarik untuk membuktikan bahwa Jokowi tidak pernah kuliah di UGM atau kalaupun pernah kuliah namun tidak sampai merampungkan perkuliahan.
Dalam acara silahturahmi bersama wakil UGM, para pencari data dan informasi "memaksa" pihak UGM menunjukkan data dan informasi seperti rekam data ijazah, nilai, dll yang oleg pihak UGM tidak dapat ditunjukkan oleh karena tidak berhak dan potensial melanggar UU keterbukaan Informasi khususnya klafikasi data atau informasi yang tidak dapat ditunjukkan kepada publik.
Roy Suryo beranggapan bahwa mereka punya hak untuk mengetahui informasi publik berdasarkan UU no 14 tahun 2008 yang berdasarkan pengakuannya menjadi bagian dari pembuat UU tersebut.
Memang dalam pertimbangan UU no 14 Tahun 2008 dikatakan bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Akan tetapi perlu dipahami lebih lanjut bahwa dalam undang-undang tersebut ada keterbatasan publik dalam mengakses informasi.
UU No 14 Tahun 2008 mengatur terkait penyedia informasi publik yang merupakan badan publik seperti; eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lainnya yang bukan badan publik atau pemerintah penerima anggaran dari APBN/APBD.
Memang, dalam hal permintaan data dan informasi, UGM bagian dari lembaga yang menerima dana negara yang kepadanya dapat dimintakan informasi. Akan tetapi itu tidak secara otomatis UGM dapat memberi data atau informasi yang berkaitan dengan data pribadi.
Dalam pasal 17, huruf h, telah jelas dituliskan perihal Informasi yang dikecualikan seperti; riwayat dan kondisi keluarga, riwayat dan kondisi medis, kondisi kuangan, aset, rekening bank seseorang, hasil evaluasi yang mencerminkan kapabilitas, intelektual seseorang, catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan nonformal.
Jadi, berdasarkan bunyi pasal dan ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa baik pihak UGM dan pak Jokowi tidak berada pada posisi keharusan memberikan data dan informasi yang sifatnya merupakan informasi yang dikecualikan. Secara tegas Jokowi bukan pihak yang berkewajiban menyampaikan atau menuruti keinginan siapapun yang mengatasnamakan UU no 14 Tahun 2008.
Admin, BPP
foto, google
Komentar0