KPK melalui kuasa hukumnya meminta Hakim "menggugurkan" permintaan praperadilan tim kuasa hukum Hasto.
Permintaan pengguguran praperadilan tersebut bukan tanpa alasan yang juga didasarkan atas pertimbangan hukum.
Tim kuasa hukum KPK berpandangan bahwa mereka telah melimpahkan berkas ke peradilan TIPIKOR.
Sepengetahuan mereka berdasarkan SEMA no 5 Tahun 2021 hal tersebut menjadikan gugatan pihak Tim kuasa hukum Hasto gugur dengan sendirinya.
Tim kuasa hukum Hasto memandang bahwa sikap kuasa hukum KPK membuat mereka risau dan menggelisahkan. Namun mereka tetap menghargai keputusan hakim.
Sikap tim kuasa hukum ini juga sangat beralasan dengan putusan MK nomer 102 Tahun 2015.
Hasto melalui kuasa hukumnya berupaya membatalkan status penetapannya sebagai tersangka. Mereka memandang KPK tidak dalam semangat membangun hukum.
Dalam konteks ini, kedua pihak sebenarnya sedang menggunakan hak hukum mereka. Karena itu, hakim akan menjadi wasit yang akan memutus. Apakah putusan hakim akan menjadi akhir perseteruan hukum?
Jalan panjang Hasto dan kuasa hukumnya masih membentang jauh.
Komentar0