Penyebutan para koruptor dengan istilah maling-pencuri dan perampok, sungguh merupakan perkataan yang terang benderang, keras dan mudah disimak oleh semua lapisan masyarakat. Pernyataan ini tentu menggembirakan warga negara yang diterjemahkan sebagai sebuah "janji" yang akan terus ditagih.
Dalam pidato beliau yang cenderung lahir dalam diri beliau, terkadang lepas dari alour teks yang sudah disiapkan. Pidato tersebut otentik datang dari kerinduan serta ambisi campur kegeraman akan kesadaran Indonesia sebagai salah satu negara dengan limpahan sumber daya alam dan manusia namun terperosok sebagai negara yang masyarakatnya berpenghasilan rendah.
Dalam satu kesempatan, Prabowo mengutip kasus korupsi 300 Trilyun yang divonis hanya 6,5 tahun. Sehingga Prabowo menyentil Jaksa Agung untuk melakukan banding. Bahkan secara tegas mematok angka "50 Tahun" yang artinya sama saja hukuman seumur hidup atau "hukuman mati". Paling tidak bidikan Prabowo 50 Tahun, namun jika tidak sampai maka akan jatuh di belasan atau 20an tahun.
Dalam kasus lain, Prabowo juga menekankan hukuman "penenggelaman" Kapal yang terbukti melanggar kedaulatan hukum perairan atau kelautan Indonesia.
Jika ditilik dari ambisi Sang Presiden, terlihat jelas niatan mulia untuk menarik kembali kekayaan yang dicuri dari rakyat dan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Niatan ini ditegaskan dengan dimulai dari "bersih-bersih diri" sebelum membersihkan yang lainnya.
Pernyataan Prabowo ini tentu menjadi "kode keras" bukan hanya kepada para hakim, namun kepada mereka yang mengelola keuangan negara di semua institusi atau kelembagaan yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Mampukah Sang Presiden mewujudkan ambisinya "menghajar" para koruptor, pencuri, maling dan perampok uang rakyat? Jawabannya, meminjam istilah pak Jokowi", biarlah waktu yang akan menjawabnya.
Admin, bpp
foto, detik.com
Komentar0