Disamping itu, MK juga memuskan perlunya penegasan kembali soal batasan waktu lamanya kerja (kontrak), termasuk didalamnya memperjelas batasan atau jenis pekerjaan yang dapat dioutsourchingkan. MK Juga memperluas ruang bagi libur pegawai dengan melonggarkan alternatif pemberian libur kerja yang tadinya hanya berlangsung 1 hari menjadi 1-2 hari (5 hari kerja).
Terkait dengan point kelayakan upah, MK meminta adanya perumusan ulang mengenai kejelasan kehidupan layak demi kemanusiaan. Hal ini menunjuk pada norma kebutuhan hidup dasar, sandang, pangan, pakaian.
Tidak luput dari perhatian MK soal perlunya pengadaan kembali Dewan Pengupah yang akan turut menentukan dalam kesepakatan soal upay pekerja yang selama ini, dalam UU Cipta Kerja" hanya dilakukan oleh Pemerintah. Dewan pengupah ini dapat berarti Depan Pengupah dalam konteks Pemerintah Daerah, bukan semata-mata Pemerintah Pusat.
Kehadiran point Upah Minimum Sektoral juga menjadi sesuatu yang dimintakan MK untuk dihadirkan. Hal ini menyangkut keadilan dalam sektor-sektor yang bukan saja membutuhkan keahlian khusus dalam bidang pekerjaan tertentu, namun berkaitan dengan resiko yang dihadapi. Untuk itulah penerapan UMS menjadi penting dihadirkan dalam UU ketenagakerjaan.
Serikat Kerja merupakan unsur yang kembali dipandang penting dihadirkan untuk membentengi adanya kesepakatan kerja yang melemahkan pihak pekerja oleh perusahaan. Dan dalam konteks tersebut ditambahkan.
Hal berkaitan dengan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja dibutuhkan suatu penguatan putusan pengadilan (Inkrah) yang dapat memberikan kepastian hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Hal ini menyangkut putusan dari perselisian hubungan kerja industrial.
MK juga membuat putusan yang mengoreksi soal UPMK (Upah Penghargaan Masa Kerja), khususnya menyangkut jabaran batasa terbawah atau "paling sedikit".
Dari beberapa poin yang dijelaskan di atas, tentu putusan MK ini dirasakan oleh Pekerja sebagai sebuah putusan yang menguntungkan mereka. Bagaimana dengan pihak pemberi kerja? Prinsipnya, kehadiran sebuah UU, khususnya bagi dunia Industrial, dll perlu senafas dengan maksud didirikannya negara ini dan sudah pasti perlu berpedoman pada ruh UUD 1945.
Admin, BPP
Komentar0