Soal layak atau tidak tentu perlu ditelisik dari berbagai sudut pandang. Sejatinya negara Indonesia memiliki sistem politik yang menganut asas trias politika atau asas yang menempatkan 3 lembaga publik sebagai sub-sistem yang membentuk sistem ketatanegaraan. Masing-masing legislatif, eksekutif dan legislatif dengan peranan khas mereka masing-masing.
Dipastikan bahwa, dalam konteks kesisteman, ketiga lembaga negara tersebut akan berinteraksi satu sama lainnya sebagai support system yang memastikan ada mekanisme saling cek atau "Check and Balancing", saling mengimbangi dan mengontrol satu dengan lainnya.
Mencermati perkembangan politik belakangan ini tentu agak sulit untuk meyakini bahwa Jokowi dapat diadili melalui mekanisme trias politika. Sebab biar bagaimanapun dialektika politik dengan mekanisme kompromisnya akan senantiasa melakukan mekanisme "bargaining position" alias mekanisme tukar nilai atau kepentingan hingga mencapai titik keseimbangan dalam menata kelangsungan kehidupan bernegara.
Sementara itu, apabila niatan mengadili Jokowi dari dorongan elemen masyarakat (organisasi non politik) maka hal tersebut ibarat mimpi disiang bolong. Alias mudah dipatahkan. Jika membasiskan diri dari fakta sosial hari ini, khususnya dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi (+75%), maka sulit bagi kelompok tersebut mewujudkan ambisi mengadili Jokowi.
Hal yang akan muncul atau yang tersisa adalah upaya menggerakkan sekelompok massa yang digerakkan pada tingkatan penciptaan "kerusuhan sosial" yang mendorong negara "meyerah". Akan tetapi negara, dalam konteks ini telah bersiap untuk memastikan bahwa agenda kerusuhan dapat dikendalikan.
Jika dianalisis berdasarkan hal-hal yang dituliskan di atas, maka dapat disimpulkan agenda mengadili jokowi jauh dari kesan mungkin dan layak. Karena itu, jauh lebih baik dan bermanfaat bagi negara kita untuk menciptakan stabiulitas politik melalui mekanisme ketatanegaraan yang tidak distimulus oleh gerakan beberapa bagian elemen masyarakat destruktif.
Admin BPP
foto; google, Sekertariat Negara
Komentar0