GUA0GfA9TpA5GUGlTfYiGUG6TY==

RAPAT PENGESAHAN RUU PILKADA "GAGAL"

Belum sehari Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan uji materi terkait ambang batas (threshold) dan titik star penghitungan usia kepala Daerah, Baleg DPR menolak dan berencana menganulir putusan MK tersebut.

Bagi DPR, putusan MK tersebut serasa seperti mengtamputasi kewenangan mereka. MK seperti sedang melakukan pembegalan konstitusi. DPR memandang MK telah melampaui garis batas kewenangannya yang sifatnya menguji apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan UUD 45.

MK dalam amar putusannya mengubah substansi ambang batas (treshold) dari 20 % ke 7,5 % yang memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi dapat mengajukan calonnya sendiri. Tidak cukup sampai disitu, MK memutus soal batas usia kepala daerah yang titik hitungnya dimulai saat penetapan calon, bukan saat penetapan hasil pilkada.

Berbagai elemen masyarakat turut bereaksi atau respon DPR yang berencana menganulir putusan MK. Masyarakat kampus, politisi, akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat merespon sikap DPR yang endak membatalkan putusan MK.

Sepertinya, ketidak hadiran sebagian besar anggota DPR menjadi alasan bahwa rapat pembahasan atau pengesahan RUU Pilkada ditunda. Jika sampai tanggal 27 Agustus yang merupakan batas pendaftaran pencalonan belum juga, maka DPR tidak dapat melakukan apa-apa selain menerima hasil putusan MK tersebut.

Opini publik terbelah dalam menyikapi lembaga negara; MK, MA dan DPR yang dinilai tidak berada dalam pemahaman yang sama dalam merespon dinamika politik terkait diktum-diktum konstitusi yang disengketakan. Banyak pihak yang mendukung putusan MK, namun tidak sedikit juga yang mempertanyakan kewenangan MK yang dinilai offside.

Publik yang tidak sepakat dengan putusan MK memandang bahwa MK keluar batas, tidak mampu menahan diri baik secara perorangan maupun kelembagaan untuk tidak melampaui kewenangannya. MK melampaui dirinya sebagai "Negative Constitution" (penguji UU) ke Positive Constitution (Pembuat UU). MK dinilai gagal memahami apa yang dimaksud Ultra Petitum (hak menambahkan substansi) yang tidak dipohonkan oleh pemohon.

 Admin BPP

Komentar0

Type above and press Enter to search.