Mahkamah Konstitusi meneguhkan Peraturan KPU tentang batas usia Gubernur dan Bupati Walikota masing-masing sesuai dengan diktum peraturan KPU yakni saat penetapan calon Gubernur dan Bupati, walikota paling minimal berumur 30 untuk Gubernur daan 25 tahun untuk Bupati dan walikota.
Sementara Baleg DPR memilih sepakat dengan putusan MA yang menguji peraturan KPU bertentangan dengan UU Pilkada 2016. Terhadap perbedaan sikap ini, Baleg menyatakan memiliki hak untuk memilih terhadap dua putusan tersebut.
Penolakan Baleg DPR terkait batas hitung minimum usia Gubernur dan Bupati, Walikota berpotensi besar menimbulkan perdebatan diruang publik. Bukan saja oleh para elit-elit partai yang paling berkepentingan dengan semua versi hasil putusan tersebut, namun kaum akademisi, profesional dan rakyat secara luas akan ikut meramaikan perdebatan tersebut.
Memang, tidak bisa dimungkiri, tarik menarik pembuatan putusan dalam konteks kepentingan pilkada ini dipandang memiliki nuasa kental dengan politik praktis. Pertarungan tafsir konstitusional tidak dapat dihindari. Siapa yang akan menang dalam pertarungan tafsir konstitusional tersebut bergantung pada "kekuatan kompromis" yang bisa saja "saling menyandera".
Hakim MK, Saldi, menekankan adanya konsekwensi serius jika KPU mengabaikan implementasi putusan MK. Saling jegal putusan dan hasil pilkada akan menjadi drama yang berseri. Dengan kata lain, palu hakim MK dapat saja dibunyikan untuk putusan "menolak" hasil pilkada!
Admin BPP
Komentar0