Kehadiran Kebijakan Tapera menemui jalan "penolakan" sebagian besar masyarakat. Kebijakan Ini dinilai Rakyat tidak berpihak pada dinamika meta masalah yang dihadapi. Kebijakan Tapera yang diformulasikan dalam Peraturan Pemerintah nomer 21 tahun 2024 bersifat wajib bagi pekerja. Dan sebagai peserta wajib akan dikenai iuran sebesart 3% gaji.
Berdasarkan keputusan tersebut, kebijakan Tapera akan diimplementasikan pada tahun 2027. Tiga tahun menjelang penerapan Peraturan pemerintah tersebut banyak pihak menyuarakan agar kebijakan Tapera tersebut urung diimplementasikan. Namun pemerintah masih pada keyakinan bahwa pilihan kebijakan merupakan alternatif yang mensejahterahkan rakyat.Akan tetapi, Prabowo, dalam satu kesempatan akan melihat kemungkinan dibicarakan kembali atau dilihat kembali dengan mendiskusikan bersama. Sekalipun banyak pihak yang tidak yakin akan hal tersebut, namun tetap saja ada ruang dan peluang untuk pengkajian ulang pasca Prabowo di lantik pada 20 Oktober nanti.
Dalam beberapa informasi yang dilansir oleh media-media arus utama, kebijakan Tapera dinilai merupakan kebikanan tumpang tindih, kebijakan "kue lapis". Dan oleh pengamat kebijakan Publik, kebijakan ini dipandang memberatkan, menyesakkan dada para pekerja yang gajinya sudah dipotong berlapis-lapis.
Beberapa kalangan, kebijakan ini dipandang strategi mengumpulkan dana rakyat dalam rangka menutupi beberapa recovery atau pemulihan institusi (BUMN) yang dilanda capaian kinerja buruk dan korupsi. Karenanya, rakyat dipandang sebagai "solusi". Karena itu, pemerintah benar-benar harus memberi jawab pada publik motif atau alasan dibalik munculnya kebijakan publik tabungan perumahan rakyat yang dikelola oleh BP Tapera.
Admin
BPP
Komentar0